Laman

Selasa, 27 Maret 2012

Sebuah Garis Besar Pendidikan Moral dan Kewarganegaraan di Negara Asia Tenggara



Uraian berikut merupakan sepenggal bab yang memaparkan bahasan mengenai sebuah garis besar Pendidikan Moral dan Kewarganegaraan di kawasan negara Asia Tenggara, khususnya konteks Indonesia yang disarikan dari buku :
 
Judul Asli                    : An Outline of Citizenship and 
                                      Moral Education in Major 
                                      Countries of Southeast Asia
Pengarang                   : Prof. Dr. Endang Sumantri, M.Ed
Penerbit                       : Bintang Warli Artika
Tahun Terbit                : 2008
Terjemahan Buku        : Halaman 84 – 110


PENDIDIKAN NILAI-NILAI DI DALAM KONTEKS INDONESIA
1PROSES DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Sejak 1945 Indonesia menghabiskan sekitar lima puluh tahun membela dan menjaga kemerdekaan nasionalnya, menjaga konstitusi nasional dan mengorganisasikan ketertiban social. Untungnya, segera setelah Indonesia menproklamasikan kenmerdekaannya, pondasi dari negara dinyatakan dan juga tujuan nasional. Semua itu teriontegrasi sebagai kerangka politik nasional dalam mendirikan dan mengembangkan kesejahateraan nasional. Kerangka kerja pilitik ini dideklarasikan secara resmi dalam pembukaan konstitusi 1945, sebagai berikut:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia hams dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampaiiah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan. perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Pennusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan konstitusi telah menjadi panduan formal dalam perilaku nasional terhadap sebuah pengertian kebanggaan dan tanggung jawab warganegara dalam negaranya. Panduan perilaku nasional ini hanya dianggap sebagai dokumen bersejarah antara tahun 1945 dan 1949. Di periode ini orang-orang dan pemerintahan republik yang baru ini ada dalam peperangan (yang disebut sebuah "revoltisi fisik"), melawan tentara Belanda untuk membela kemerdekaan nasional. Hal ini merupakan sebuah manifestasi dan sebuah perilaku nasinal dari orang Indonesia, untuk menolak berbagai tipe campur tangan eksternal dalam masalah dalam negeri Indonesia.
Jika warga negara terlibat dalam perang untuk kemerdekaannya dihitung sebagai sebuah pelatihan "keberanian warganegara" untuk para warga negara, tentu saja hal ini sukses. Pada periode ini, belumada institusi pendidikan yang terorganisasi dengan baik oleh pemerintahan republik yang bare. Namun patriotisme, kesediaan untuk berkorban, kesiapan berperan dalam pertempuran dan memiliki rasa tanggung jawab serta rasa memiliki yang diinternalisasi oleh banyak orang selama perang kemerdekaan. "Pendidikan kewarganegaraan dan pelatihan kewarganegaraan" berjalan alami dan berlanjut selama periode ini.
Dalam pendidikan kewarganegaraan kontemporer Indonesia, sementara gutu mengajarkan sejarah dan media secara akurat mampu merefleksikan semangat revolusi dan kemerdekaan yang begitu membara selama pertempuran untuk kemerdekaan, 1945-1949. Media yang paling berpengaruh dalam mengajarkan mata pelajaran tersebut di sekolah-sekolah dasar pada saat ini adalah dengan menyanyikan lagu kepahlawanan yang diciptakan selama perang. Beberapa metoda mengajar yang juga efektif yaitudrama sosial, bermain peran, study tur dan bercerita
Meskipun pendidikan yang terorganisasi dengan baik maupun pendidikan kewarganegaraan sebagai mata pelajarandiinstruksikan dalam program kurikulum sekolah dalam perioda perang, hams dicatat bahwa pada 1947, pemerintah Indonesia menetapkan suatu bahasa yang distandarisasi Indonesia (Bahasa Indonesia), yang banyak berbeda dari bahasa Melayu yang distandardisasi yang digunakan di waktu kolonial Belanda. Pemakaian Bahasa Indonesia di dalam semua tingkatan sekolah sejak 1947 mempunyai suatu secara politis mempersatukan pengaruh dan membuat komunikasi di dalam hidup sehari-hari lebih mudah. Dasar untuk sosialisasi politis diperdalam dan suatu lidah yang umum membantu membangun suatu kepribadian nasional.
Periode yang kedua (1949-1959) hidup nasional Indonesia ditandai oleh mengubah konstitusi sebagai suatu konsekuensi dari persetujuan Orang-orang Belanda untuk mengenali kedaulatan dari pemerintah Indonesia itu di bawah Federal Constitution (1949). Inilah juga satu waktu pengenalan dunia atas kedaulatan Indonesia. Bagaimanapun, orang-orang Indonesia dan pemerintah menjadi radar akan situasi ini sebagai suatu penyimpangan gagasan untuk proklamasi kemerdekaan 1945. Lalu, mereka tetap perjuangan untuk memelihara integritas dan identitas nasional melalui suatu himpunan dari persetujuan-persetujuan diplomatik dengan orang-orang Belanda.
Di 15 Agustus 1950, orang-orang Indonesia mengubah Federal Republic dari Indonesia menjadi Negara Kesatuan dari Republik Indonesia di bawah Provisional Constitution 1950 (konstitusi setelah 1945 Constitution yang kedua dianggap tidak valid). Provisional Constitution 1950 menurut dugaan berlaku hingga konstitusi yang permanen secara resmi berlaku. Provisional Constitution 1950 adalah juga bukan suatu solusi yang memuaskan untuk menegakkan ketertiban sosial dan untuk memelihara kesatuan nasional berdasar pada gagasan proklamasi kemerdekaan 1945. Pada kenyataannya, itu diciptakan dan mempertunjukkan sebuah "gaya hidup liberal," terutama di sektor-sektor sosial politik tentang hidup dan pengembangan nasional.
Ada dua situasi utama tak menyenangkan yang mempertunjukkan gaya hidup demokratis liberal di Indonesia di dalam 1950-an; pertama, situasi-situasi yang memimpin kepada sering terjadinya perubahan-perubahan dari pemerintah; dan kedua, situasi-situasi membuat Legislatif menjadi gelanggang yang utama untuk memutuskan suatu konflik politis antar kelompok. Krisis ini membawa Republik itu kepada suatu keadaan yang dekat dengan darurat nasional.
Pengalaman ini dipertimbangkan sebagai suatu contoh yang baik, untuk ditekuni dan - ditunjukkan di dalam mengajarkan pendidikan sejarah dan kewarganegaraan nasional sekarang ini orang-orang Indonesia dan pemerintah tidak memerlukan baik gaya hidup prinsip-prinsip asam komunal atau liberal daiamkehidupan sosialpolitik. Sebagai suatu masyarakat yang berbeda, Indonesia membangun integritas nasional dan kesatuan sosial berdasar pada sebuah "kerjasama timbal batik atau bantuan timbal batik" (gotong-royong) di dalam pernyataan masuk akal dan logis "keadilan komutatif dan distributif."
Sejauh ini, tidak ada program-program pengembangan lain dan bidang pendidikan yang penting disipakan dalam periode ini. Urusan dalam negeri di dalam periode ini mendorong Presiden untuk menggunakan kuasa-kuasa luar biasanya sebagai President dan sebagai Komandan tertinggi dari Angkatan Bersenjata. Dalam percobaan untuk selamatkan negara, di Juli 5, 1959, President mengeluarkan suatu dekrit. Tujuan yang penting dan keputusan itu untuk mengembalikan lagi Konstitusi1945. Itu berarti bahwa konstitusi 1945 berlaku lagi untuk keseluruhan orang-orang Indonesia dan seluruh tanah leluhur dari Indonesia terhitung sejak tanggal keputusan dan bahwa Provisional Constitution 1950 sudah tidak lagi berlaku.
This president's action was followed by a "Political Manifesto" on August 17, 1959, which was later sanctioned by the Provisional People's Deliberation Assembly (MPRS) by decree No. I/MPRS/ 1960 as the Guidelines of State Policy. Under this decree, all aspects of Indonesia's socio-economic and political life were understood to be guided by the leader. During this period (19591965), in what has been called the period of "Guided democracy", Indonesia went through the "over control" from the national leader.
Tindakan presiden ini diikuti oleh sebuah "Manifesto Politik" padal7Agustus 1959, yang dihukum kemudiannya oleh Majelis Permusyawarahan Rakyat Sementara (MPRS) oleh keputusan No. I/MPRS/ 1960 sebagai Petunjuk dari Kebijakan negara. Di bawah keputusan ini, semua aspek dari hidup politis dan ekonomi-sosial Indonesia dipahami untuk dipandu oleh pemimpin. Selama periode ini (1959-1965), yang disebut periode "Demokrasi terpimpin", Indonesia kelewat "di kendalikan" oleh pemimpin nasional.
Situasi ini sudah digambarkan oleh Beeby ( 1979): ". . .presiden mengasumsikan kuasa-kuasa lebih besar di atas hubungan politis, sosial dan ekonomi, tetapi pada waktu yang sama ekonomi merosot dan pertumbuhan dan mutu pendidikan memburuk dengan jelas" (mengutip Pagerlind dan Saha, 1983, hal.202). Perkernbangan politis dan ekonomi-sosial di dalam periode ini, biasanya diberi satu label "Menara Menyerupai Gading" kebijakan, berarti "gengsi politis" dipertimbangkan lebih penting dibanding kesejahteraan publik.
Secara resmi, pendidikan kewarganegaraan (pelajaran kewarganegaraan) mulai terintegrasi di dalam lcurikulum pendidikan nasional untuk semua tingkatan bidang pendidikan pada 1960, didasarkan pada Keputusan No. II/MPRS/ 1960. Tetapi masalahnya adalah bagaimana caranya memastikan isi-isi pelajaran kewarga negaraan yang bisa diterima oleh banyak orang. Suatu kesalahan serius yang dibuat oleh beberapa pengembang-pengembang pemimpin dan kurikulum politis secara langsung atau secara tidak langsung yaitu salah menafsirkan arti dari Pancasila sebagai suatu isu pusat dari pendidikan kewarganegaraan.
Satu contoh dari sebuah "hukum" kesalahan menafsir sekitar arti dari Pancasila sebagai suatu isu pusat dari kewarganegaraan, isi-isi pendidikan dinyatakan di Asiaweek (1986) mengikuti: "Pancasila sebagai suatu forum untuk mempersatukan ideologi-ideologi di bawah NASAKOM.--NASIONALISME, agama, dan ideologi komunis. .." (hal. 45). Keadaan ini dipertimbangkan oleh kebanyakan orang-orang Indonesia menjadi penyimpangan dari sifat dan arti penting Pancasila yaitu ideologi nasional dan pondasi bagi negara.
Kesalahan interpretasi mengenai arti pancasila, yang telah dilihat sebagai sebuah kekuatan politik internal (komunisme), membawa keraguan pada semua aspek kehidupan nasional, kesalah pahaman dalam mengajarkan dan belajar kewarganegaraan, dan menciptakan konflik sosial. Pada masa ketidak menentuan bagi orang-orang Indonesia ini, bukti kecurigaan masyarakat muncul melalui Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menciptakan sebuah pergerakan politik yang disebut" Gerakan PKI 30 September 1965" dan mencoba mengambil alih pemerintahan dan mendirikan negara komunis.
Setelah masyarakat sukses menumpas Gerakan 30 September PKI, pemerintah dan kekuatan politik yang lain mendirikan Orde Baru, yang membutuhakan gaya hidup yang baru, perilaku mental, ide dan komitmen. Kehadiran Orde Baru seperti disebutkan di bah I, bertujuan untuk " mengembalikan aplikasi asli dari Pancasila sebagai filosofi bangsa dan kembali ke konstitusi 1945."
Berdasarkan tujuan orde Baru, pada awal 1967 pemerintah membawa bersamaan dana dan kekuatan untuk mendorong orang-orang dan aparatur negara pada program perkembangan nasional. Periode ini (1966 sampai saat ini) disebut masa Orde Baru atau Periode "Perkembangan Nasional". Dalam program kependidikan, pemerintah mengenali program pendidikan nasional dan mendefinisikan ulang sasarannya.

2.   MELANGKAH DALAM PEMBANGUNAN DAN KEMAJUAN NASIONAL
Sebagai tersebut di atas, Pemerintahan Orde Baru itu adalah pemerintah Indonesia yang menyadari pentingnya kembali ke aplikasi asli Pancasila dan Konstitusi 1945 untuk memastikan prestasi dari gagasan-gagasan kemerdekaan dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur di Indonesia, baik secara material maupun secara mental. Pemerintahan Orde Baru bergerak dengan cepat untuk mempertahankan dana dan kekuatan seperti juga sumber daya nasional demi kepentingan pembangunan nasional. Pembangunan nasional sudah dipertimbangkan satu program mendesak dari Pemerintahan Orde Baru; oleh karena itu, Orde Baru juga berlabel sebuah orde yang berkembang.
Empat topik isi-isi pelatihan singkat yang digambarkan secara teratur sebagai berikut: Petunjuk untuk menyimpan praktek Pancasila (P-4). Isi dari topik thi berasal dan " Pancasila" (Pancasila sebagai satu Ideology filosofi negara. Lima yang tidak dapat dipisahkan dan saling menguntungkan, prinsip-prinsip persyaratan adalah:
1)      Ketuhanan Yang Maha Esa;
2)      Kemanusiaanadil dan beradab;
3)      Kesatuan Indonesia;
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hidmat kebijakasaan dan permusyawaratan perwakilan.
5)      Keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Arti dari "prinsip-prinsip Pancasila" adalah sebagai berikut:
1)      1)Ketuhanan Yang Maha Esa.Prinsip ini meminta orang-orang Indonesia untuk mengakui adanya keberadaan Allah. Dengan kata lain, pi insip dari kepercayaan di Allah ketika Tuhan Allah mencerminkan kepercayaan Indonesia orang-orang di dalam hidup adanya hidup yang lain setelah hidup di dalam dunia ini. Hal ini mempengaruhi mereka ke arah kepatuhan dari nilai-nilai mulia yang membuka cara bagi mereka untuk mendapatkan suatu hidup yang lebih baik di alam baka. Prinsip ini ditekankan di dalam artikel 29, bagian 1 konstitusi 1945, yang menyatakan bahwa "Negara itu harus didasarkan pada keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa."
Tujuan yang terakhir dari nilai ini adalah untuk menciptakan keselarasan antara orang-orang yang mempunyai kepercayaan-kepercayaan religius yang berbeda tetapi yang mengenali keesaan, kuasa, dan keadilanAllah. karakteristik-karakteristik pribadi berikut didorong: penerangan, toleransi, kelapangan Kati, honnat, kerjasama, harmonis, keadilan, kejujuran, kewajaran, kenetralan, dan tanpa pamrih. Monoteisme diasumsikan di dalam kepercayaannya.
2)      Kemanusiaan adil dan beradab. Prinsip ini mengharapkan manusia untuk diperlakukan sebagai makhluk-makhluk Allah yang bermartabat. Sehingga orang-orang Indonesia tidak menerima tekanandari manusia, baik dari oleh orang mereka sendiri atau negara-negara lain, secara phisik atau secara rohani.
Tujuan terakhir dari kepercayaan adalah ini keselarasan nasional dan internasional. Jika, di dalam penglihatan Allah, sernua orang bersifat sama, saling mengkasihidan bersahabat antara mereka. Karakteristik-karakteristik pribadi berikut didorong: kelurusan moral, tidak berpihak secara politis, kesadaran global, mengagumi diri sendiri, menghormati yang lain, kesanggupan untuk kebenaran dan keadilan, martabat dan ber perikemanusiaan.
3)      Kesatuan Indonesia. Prinsip ini mempromosikan nasionalisme, kasih untuk bangsa dan tanah airnya, dan kebutuhan untuk selalu membantu perkembangan kesatuan nasional dan mempromosikan integritas nasional.nasionalisme "Pancasila" meminta penghapusan oleh perasaan keunggulan berdasar pada ethnik, leluhur, atau wama kulit. Simbol Negara Indonesia itu menekankan prinsip dari "Bhinneka Tunggal Ika", yang bermakna "Kesatuan dalam keanekaragaman."
Di dalam hidup yang sehari-hari, berbagai perbedaan-perbedaan di dalam masyarakat tidak menjadi rintangan-rintingan bagi kesatuan dan integ,ritas milik bangsa tersebut. Tujuan yang terakhir dari kepercayaan adalah pemeliharaan keselarasan nasional dan dunia ketertiban didasarkan pada kebebasan, keadilan, dan kedamaian. Indonesia menghargai arti dari aplikasi prinsip dasar Unity in Diversity, dan percaya bahwa minat dan keselamatan bangsa tersebut dan negeri yang harus ditempatkan di depan minat atau keselamatan dari individu atau kelompok-kelompok.
Nasionalis seperti itu yang melihat kekuatan di dalam keaneka ragaman dan percaya akan kesatuan denii kepentingan keseluruhan juga diharapkan untuk bersifat patriotik, rendah hati, diri sendiri, mengorbankan. berani, tenang, dan bertanggung jawab.
4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hidmat kebijakasaan dan permusyarwaratan perwakilan. Prinsip ini menekankan demokrasi "Pancasila" adalah demokrasi yang diilhami oleh integrasi prinsip-prinsip selain dari "Pancasila", arti yang digunakan dari hak yang demokratis harus selalu disertai oleh nilai-nilai yang berperikemanusiaan, pemeliharaan dan perkuatan kesatuan nasional, dan usaha-usaha untuk mewujudkan keadilan.
Tujuan terakhir dari kepercayaan ini adalah "untuk menetapkan, memelihara, dan memperbaiki sebuah "konsensus" demokrasi demi keselarasan dan pengembangan bangsa dan negeri. Indonesia percaya bahwa dalil yang berikut adalah benar: "orang-orang adalah kedaulatan", dan mereka menyimpan kedaulatan mereka dalam dewan wakil mereka. Setiap orang diharapkan untuk memiliki keyakinan di dalam masyarakat, dan untuk percaya akan persamaan, obyektifitas, dan kejujuran.
5)      Keadilan bagi seluruh warga negara indonesia. Prinsip ini mengarahkan ke distribusi kesejahteraan di antara orang-orang, bukan di dalam suatu cara yang statis, hanya di suatu cara progresif dan dinamis. Ini berarti bahwa semua potensi sumber alam dan manusia negeri harus digunakan untuk membawa kebahagiaan yang mungkin menjadi yang terbesar kepada semua orang. Keadilan menyiratkan perlindungan untuk yang lemah, tetapi yang lemah perlu kerja menurut kemampuan-kemampuan mereka. Perlindungan diberikan untuk mencegah kearbitreran dari yang kuat dan untuk memastikan kehadiran dari keadilan.
Tujuan yang terakhir dari prinsip ini adalah keselarasan sosial dan kesejahteraan. Setiap individu, Indonesia percaya bahwa keadilan mulai dengan kewajiban mereka sendiri untuk mengejar keadilan untuk yang lain. Mereka juga percaya bahwa keadilan didasarkan pada norma-norma yang sama yang dimulai dari hubungan-hubungan keluarga dan menstimulasi pertumbuhan hubungan-hubungan keluarga.
Setiap orang perlu bekeija untuk keadilan dan martabat sosial, dan bekerja untuk mendayagunakan. Pekerjaan ini memerlukan kerendahan hati ketulusan, yang mulia, dan ketaatan. Untuk mencapai integritas sosial, keterbukaan,dan rasa hormat di lingkungan keluarga bersifat penting.
Konstitusi 1945. Topik ini dirancang untuk menstimulasi kesediaan Para pelatih untuk memahami wujud dan struktur dari pemerintah, pesan dari orang-orang pemerintah itu dan hak-hak dan tugas-tugas setiap warganegara. Topik ini mulai dengan fakta bahwa konstitusi Republik Indonesia biasanya dikenal sebagai "UUD 1945 " karena konstitusi itu dibuat garis besar dan diadopsi pada 1945, ketika Republik itu berdiri; Untuk membedakannya dari dua konstitusi yang lain: yang pernah berlaku di dalam Indonesia merdeka dan juga karena prinsip-prinsip dari konstitusi ini menyatakan satu gagasan untuk mencoba mencapai kemerdekaan yang diprokiamirkan padal 7Agustus 1945, dan yang telah dipertahankan sesudah itu. Konstitusi ini membawa semangat revolusioner dan vitalitas zaman itu. Konstitusi itu pada hakekatnya diilhami oleh semangat dari kesatuan Indonesia dan sasaran yang berikut: demokrasi yang dibangun atas gotong royong, kpennusyawarahan antara wakil-wakil, dan konsensus.
Konstitusi Republik Indonesia (sebelum beberapa tambahan oleh amandement 2000-2004) terdiri atas 37 artikel, 4 anak kalimat transisi, dan 2 provisi tambahan, dan itu didahului oleh suatu Pembukaan. Pembukaan mempunyai 4 alinea yang berisi suatu pengutukan tentang segala wujud dari kolonialisme di dalam dunia, satu dukungan perjuangan Indonesia kemerdekaan, deklarasi kemerdekaan itu dan suatu pernyataan dari tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip pokok Indonesia. Negara Indonesia Merdeka hams berwujud republik di mana dalam kedaulatan menjadi hak setiap orang-orang. Basis Pembukaan pemerintah Indonesia di prinsipprinsip filosofis tertentu, yakni, "Pancasila".
Hal ini dimaksudkan untuk melindungi keseluruhan orang-orang dan seluruh wilayah-wilayah mereka, untuk membantu kesejahteraan umum, untuk mengembangkan cendekiawan hidup bangsa, dan untuk berperan untuk kebebasan dunia, damai, dan keadilan (dikutip, diterjemahkan, dan yang ditafsirkan dari Books I, II, dan III -1979).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar